NIK Resmi Jadi NPWP, Semua Wajib Bayar Pajak?

- 22 Juli 2022, 09:09 WIB
Nomor Induk Kependudukan atau NIK resmi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Apakah secara otomatis wajib bayar pajak?
Nomor Induk Kependudukan atau NIK resmi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Apakah secara otomatis wajib bayar pajak? /

19 juta NIK Resmi Jadi NPWP

Memang belum semua NIK KTP di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP.

Sebab, rencana pemberlakuan NIK jadi NPWP ini akan resmi dilakukan pada tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Pengabdian Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berdasarkan Dapodik

Kemenkeu menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP.

Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak ini dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data ini. Nantinya, akan ada penambahan jumlah NIK jadi NPWP secara bertahap.

Tidak Semua Kena Wajib Pajak

Dengan adanya aturan NPWP terbaru ini tidak membuat semua pemilik NIK KTP akan otomatis kena pajak.

Orang yang wajib bayar pajak adalah mereka yang memang wajib pajak berdasarkan besaran penghasilannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah