Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya

- 29 Agustus 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya /Tangkap layar digitalkorlantas.id

Untuk cek kondisi kesehatan menghabiskan dana sebesar 25.000 rupiah dan jaminan asuransi sebanyak 27.500 rupiah.

Baca Juga: Inilah Tata Cara Puasa Senin Kamis, Penjelasan Lengkapnya Simak di Sini

Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.
- SIM A sebesar Rp80.000 rupiah.
- SIM B1 sebesar Rp80.000 rupiah.
- SIM B2 sebesar Rp80.000 rupiah.
- SIM C sebesar Rp75.000 rupiah.
- SIM C1 sebesar Rp75.000 rupiah.
- SIM C2 sebesar Rp75.000 rupiah.
- SIM D sebesar Rp30.000 rupiah.
- SIM D1 sebesar Rp30.000 rupiah.

Cara download dan registrasi aplikasi digital Korlantas POLRI
Ketika melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi, ada beberapa langkah yang harus diikuti, diantaranya:

- Install aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun AppStore.
- Lakukan proses registrasi sesuai petunjuk seperti mengisi nomor ponsel aktif.
- Selanjutnya pengguna akan mendapatkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Buatlah PIN dan isi kolom konfirmasi PIN.
- Melengkapi biodata dengan memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan email.
- Tekan link aktivasi yang dikirimkan lewat email.
- Verifikasi kartu identitas dengan selfie memegang e-KTP.

Cara perpanjang SIM online via aplikasi :
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.

- Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM.

- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.

- Ketikkan nomor SIM.

- Upload beberapa file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x