Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya

- 29 Agustus 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya /Tangkap layar digitalkorlantas.id

- Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.

- Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.

Baca Juga: Hukum dan Anjuran Puasa Senin Kamis, Simak di Sini Penjelasannya

Cara perpanjang SIM online via website
Selain melalui aplikasi, POLRI juga menyediakan metode perpanjangan SIM online lewat website. Selengkapnya cara-cara yang bisa Anda lakukan.

- Buka situs https://sim.korlantas.polri.go.id/

- Tekan menu Pendaftaran SIM Online.

- Pada kolom jenis permohonan, tekan Perpanjang SIM.

- Lengkapi data pengajuan perpanjangan SIM.

- Ketikkan kode verifikasi dan tekan Kirim.

- Bukti pendaftaran SIM akan dikirimkan ke email Anda.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x