- Lakukan pembayaran dengan transfer ke rekening BRI.
- Pilih waktu kedatangan untuk datang ke Kantor Satpas dan melakukan foto dan cetak SIM.
Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Penjelasan Lengkap Simak di Sini
Sebelumnya persiapkan dokumen dengan lengkap agar permohonan perpanjangan SIM tidak ditolak.
Perpanjangan SIM online dapat dilakukan minimal 90 hari serta maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Demikian cara perpanjang SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau situs resmi SIM.***