Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya

- 29 Agustus 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya /Tangkap layar digitalkorlantas.id

- Lakukan pembayaran dengan transfer ke rekening BRI.

- Pilih waktu kedatangan untuk datang ke Kantor Satpas dan melakukan foto dan cetak SIM.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Penjelasan Lengkap Simak di Sini

Sebelumnya persiapkan dokumen dengan lengkap agar permohonan perpanjangan SIM tidak ditolak.

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan minimal 90 hari serta maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Demikian cara perpanjang SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau situs resmi SIM.***

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x