Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya

- 29 Agustus 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya /Tangkap layar digitalkorlantas.id

- Isi beberapa informasi diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan seterusnya.

- Selanjutnya pengguna akan dibawa ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan.

- Lengkapi data dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan.

- Hasil kedua tes akan otomatis muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

- Pilih lokasi Satpas untuk menerbitkan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis, Penting Juga untuk Diketahui

Cara bayar perpanjangan dan pengambilan SIM online :
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.

- Pilih menu Rekening Pengembalian.

- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.

- Pilih metode pengambilan SIM, bisa datang langsung ke kantor Satpas, diambil orang lain dengan menggunakan surat kuasa, ataupun melalui perantara kurir. Jika ingin mengambil sendiri SIM yang sudah jadi, Anda bisa datang ke kantor Satpas pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08:00-12:00.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x