Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan

- 29 Agustus 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan /Tangkap layar korlantas.polri.go.id

Maka dari itu pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus sering mengecek masa berlaku, agar tidak terlewat.

Harus diperhatikan bahwa penentuan masa aktif SIM, kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, tetapi mengikuti tanggal penerbitannya.

Terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah lima tahun setelah tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya

Jadi masa habis atau masa berlaku sampai dengan tanggal diterbitkan SIM tersebut.

Kemudian tentang biaya perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut biaya resmi perpanjang SIM C :
- Pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000.
- Ada biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan,
- Untuk biaya asuransi Rp 30.000.

Lalu, terkait syarat perpanjangan SIM begitu mudah dan tidak rumit, Pemohon cukup siapkan:
- fotokopi KTP yang masih berlaku,
- fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- serta bukti cek kesehatan.

Penting dan harus diperhatikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.

Terkait hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah