Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan

- 29 Agustus 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan /Tangkap layar korlantas.polri.go.id

MEDIA BLORA - Simak inilah syarat perpanjang SIM C dan biaya resmi per Agustus 2022.

Ada hal yang harus diperhatikan terkait syarat perpanjang SIM C dan biaya resmi yang berlaku.

Sebelum masa berlaku habis segera perpanjang SIM C dengan penuhi syarat dan biaya perpanjang SIM.

Baca Juga: Berikut Syarat Perpanjang SIM A Lengkap dengan Tarif Resmi per Agustus 2022

Lalu, apa saja syarat perpanjang SIM C dan berapa biaya resmi yang berlaku, simak di sini!

Dirangkum MEDIA BLORA dari laman Korlantas Polri, berikut tentang syarat perpanjang SIM C dan biaya resmi yang berlaku.

Perlu diperhatikan agar segera lakukan perpanjang SIM C sebelum masa berlaku habis, agar tidak membuat baru lagi.

Berikut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x