PERHATIKAN!! Syarat dan Cara Mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA pada Pemilu 2024

- 22 November 2022, 07:14 WIB
Syarat dan cara mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA pada Pemilu 2024
Syarat dan cara mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA pada Pemilu 2024 /tangkapan layar/KPU

MEDIA BLORA - Perhatikan syarat dan cara mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA pada Pemilu 2024.

Bagi anda yang ingin menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 harus mengetahui syarat dan cara mendaftar.

Kemudian, apa saja syarat dan cara mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA pada Pemilu 2024, simak artikel berikut!

Baca Juga: Rincian Gaji Beserta Syarat dan Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024

Dirangkum MEDIA BLORA dari laman KPU, inilah syarat dan cara mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA pada Pemilu 2024.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS pada pemilu 2024, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni:

- warga negara Indonesia;

- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah