Panitia ini dibentuk dalam tingkat desa atau kelurahan dan memiliki peran penting dalam menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman dan demokratis.
Berikut Informasi Tugas,Wewenang dan Gaji PKD
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang meliputi:
1. Pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
2.Pengawasan pelaksanaan kampanye.
3.Pengawasan pendistribusian logistik Pemilu.
4.Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
5.Pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
6.Pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPS.