Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024: Berikut Honor,Tugas,Dan Wewenangnya

- 6 Februari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024
Ilustrasi Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024 /Situs Bawaslu/

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Cair Mulai Hari ini 6 - 28 Februari 2023, Cek Apakah Anda Salah Satu Penerimanya?

7.Pengawasan pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.

8.Pengawasan pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK.

9.Pengawasan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

10.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

11.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.

12.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

14.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x