Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024: Berikut Honor,Tugas,Dan Wewenangnya

- 6 Februari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024
Ilustrasi Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024 /Situs Bawaslu/

1.Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di desa atau kelurahan

2.Wewenang untuk mengambil tindakan atau tindakan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu di tingkat desa dengan berkonsultasi dengan Panwascam.

3.Wewenang untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan suara jika terjadi kondisi darurat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi dengan Panwascam.

4.Wewenang untuk melaporkan peristiwa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD dengan berkonsultasi dengan Panwascam.

Baca Juga: Pembahasan Contoh Soal UTS PJOK Kelas 5 SD MI Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban

5.Wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi selama proses pemilu di desa atau kelurahan dengan melibatkan Panwascam

Panitia pengawas pemilu desa memiliki wewenang yang cukup luas dalam mengawasi pelaksanaan pemilu desa, dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman, dan demokratis sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.

Gaji PKD Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Berikut informasi gaji yang di berikan kepada PKD Pengawas Kelurahan Desa atau Panwaslu Desa 2024, dan besaran gaji yang akan di terima masing –masing mulai ketua dan anggotanya.

Menteri Keuangan Indonesia yaitu Sri Mulyani sebelum nya sudah menandatangani Surat Keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022, dan dalam keputusan tersebut berisikan besaran gaji Panwaslu desa pemilu 2024 yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x