Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024: Berikut Honor,Tugas,Dan Wewenangnya

- 6 Februari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024
Ilustrasi Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024 /Situs Bawaslu/

MEDIA BLORA - PKD adalah kependekan dari Pengawas Kelurahan Desa untuk Pemilu 2024 yang akan di laksanakan sesuai jadwal adalah tanggal 14 Febuari 2024.

Istilah PKD adalah nama atau istilah baru yang dulu di sebut PPL atau Panitia Pengawas Lapangan.

PKD Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024,merupakan bagian dari badan Ad hoc Pemilihan Umum.

PKD Pemilu 2024 adalah akronim dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa PKD.

PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Adapun anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah,bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Tahapan Pemilu 2024 saat ini KPU sudah menyiapkan pelantikan Pantarlih atau petugas coklit sementara Bawaslu juga melakukan pelantikan PKD atau petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Senin 6 Februari 2023: Cek Keberuntungan Zodiak Pisces di Sini!

Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024,bahwa Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu) adalah organisasi yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat desa.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x