Dengan kata lain, bantuan sosial tidak akan dicairkan otomatis jika ada anggota keluarga dengan kondisi tersebut.
Aturan selanjutnya terkait perubahan jadwal penyaluran Bansos melalui PT Pos Indonesia dan kartu KKS merah putih.
Penyaluran melalui kartu KKS merah putih diubah menjadi perda alokasi per bulan, sedangkan penyaluran melalui bank himbara pada tahun 2024 nanti tidak lagi menggunakan sistem triwulan.
Sementara itu, penyaluran melalui PTP Indonesia akan tetap menggunakan sistem triwulan.
Baca Juga: Update Informasi Pencairan BLT El Nino, Ada yang Sudah Cair di Kartu KKS
Demikianlah informasi terkait beberapa aturan terbaru yang telah diresmikan oleh Kementerian Sosial.***