MEDIA BLORA – Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022. Tahun ini UMP Jawa Tengah naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengumuman UMP termaktub dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Baca Juga: Bank BRI Umumkan Batas Waktu Pencairan BPUM Tahap 3, Begini Alur Cairkan Rp1,2 Juta
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) tertanggal 20 November 2021, maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp1.812.935,-.
Dikutip MEDIA BLORA dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jatengprov.go.id, Gubernur Ganjar Pranowo berkata “UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun”.
Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Ganjar Pranowo juga menegaskan bahwa dalam diktum keempat, tentang struktur dan skala upah.
Perusahaan harus memberikan upah di atas UMP kepada para pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarnya tidak sembarangan, namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
Baca Juga: Download Twibbon Gratis untuk Memperingati Hari Guru Nasional, Kamis 25 November 2021