“Keputusan gubernur mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022,” tulis Gubernur Ganjar Pranowo dalam diktum keempat.
Dari penjelasan di atas telah disebutkan bahwa, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih. Sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Baca Juga: 4 Pengobatan Tradisional Cina untuk Mengatasi Flu dan Pilek, Bekam dan Akupuntur Jadi Pilihan Utama
Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan, agar segera dilaporkan di kanal Aduan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call Center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.***