Khusus KPM Ini Akan Dapat PIP Rp2,2 Juta, Apakah Anda Salah Satunya?

- 2 April 2022, 08:37 WIB
Khusus Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PIP ini bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta
Khusus Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PIP ini bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta /Dok.Pribadi/

MEDIA BLORA - Pada Tahun 2022 Pemerintah masih melanjutkan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Program Indonesia Pintar atau PIP ini diberikan kepada peserta didik yang berada di jenjang SD, SMP, hingga SMA.

PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang tergolong dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Perlu diketahui bahwa PIP sudah mulai dicairkan mulai tanggal 14 Maret tahun 2022 secara bertahap. Namun hingga hari ini masih dalam proses penyaluran.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta, Berikut Cara Daftar PIP Kemendikbud untuk Anak SD, SMP hingga SMA

Besaran dana PIP ini berbeda-beda. Dalam hal ini tergantung dengan jenjang dari peserta didik itu sendiri.

Namun khusus Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PIP ini bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta.

Jika memang demikian, lalu KPM PIP seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta tersebut?

Besaran Dana Bantuan PIP

Besaran dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut gambarannya:

Baca Juga: Catat! Hanya 3 KPM Ini yang Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Presiden Jokowi

  1. Siswa SD Sederajat bakal mendapatkan bantuan Rp450 ribu per tahun atau Rp225 ribu per semester
  2. Siswa SMP Sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun atau Rp450 ribu per semester.
  3. Siswa SMA Sederajat bakal mendapatkan Rp 1 juta pertahun atau Rp500 ribu per semester.

Tentunya tidak semua siswa bakal mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud. Pada tahun ini misalnya, Kemendikbud telah mencairkan bantuan dana PIP untuk 7,79 juta siswa.

Agar mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga: Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita

Syarat Mendapatkan Bantuan PIP

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut syarat dan kriteria siswa yang berhak mendapatkan PIP Kemendikbud:

  1. Siswa berusia 6 sampai 21 tahun karena untuk mendapatkan layanan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah.
  2. Siswa yang mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
  3. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Dinas Pendidikan.

DTKS merupakan data resmi pemerintah yang memotret tingkat kesejahteraan masyarakat. Hampir semua bantuan sosial (bansos) menggunakan DTKS Kemensos sebagai rujukan atau basis data.

Baca Juga: Imbas Mahal dan Langkanya Minyak Goreng, Jokowi Akan Beri BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu pada Awal April 2022

Cara Daftar PIP

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut cara daftar PIP:

  1. Membawa KKS orang tua yang terdaftar di DTKS. KKS dibawa ke sekolah.
  2. Namun, apabila peserta didik tidak mempunyai KKS, bisa meminta SKTM.
  3. Menghubungi sekolah untuk melakukan pendaftara Pihak sekolah hendak menganjurkan nama peserta didik supaya jadi calon penerima KIP.

Apabila telah terdaftar, peserta didik bisa login secara online di laman pip. kemdikbud. go. id. Pada kolom‘ Cari Penerima PIP’ bisa diisi data diri buat mengecek status penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Bansos Ekstra untuk 18,8 juta KPM yang Cair menjelang Ramadhan dari Kemensos

Cara Cek Bantuan PIP Kemendikbud

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut cara cek bantuan PIP Kemendigbud:

  1. Akses website resmi pip.kemendigbud.go.id
  2. Cari kolom ‘Cara Penerima PIP’
  3. Kemudian isi formulir yang disediakan oleh panitia PIP Kemdikbud, baik itu NISN, tanggal Lahir, Bulan, dan tahun, serta nama ibu kandung.
  4. Setelah selesai mengisi, Klik ‘Cari’
  5. Akan muncul pemberitahuan nama tersebut penerima PIP Kemdikbud atau tidak.

Cara Cairkan Dana Bantuan PIP Kemendikbud

Setelah memastikan sebagai penerima PIP, untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud dapat dilakukan secara kolektif atau mandiri oleh siswa.

Baca Juga: Kemensos Kembali Cairkan Bansos PBI 2022, Segera Cek Namamu Lewat HP di Link Ini

Jika dilakukan kolektif, siswa akan dibantu oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan hingga dana PIP sampai ke rekening siswa atau menerima tinggal menerima uang tunai.

Adapun, untuk pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri, siswa atau walinya akan mengurus ke bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri:

Baca Juga: Ingin Tahu Bansos PKH Tahap 2 Cair Hari Apa dan Jam Berapa, Lakukan Cara Ini agar Tidak Bolak-balik ke ATM

  1. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022
  2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  3. Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
  4. Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara kolektif.

Baca Juga: Yang Belum Terdaftar, Kemensos Buka Kesempatan Daftar PKH, Dapatkan BLT sampai dengan Rp10,8 Juta

  1. Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP
  2. Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  3. Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai
  4. Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa

Sementara itu untuk KPM PIP yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta adalah yang di dalam keluarganya memiliki anak SD, SMP, dan SMA.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah