MEDIA BLORA - Kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Jaksa penuntut Umum KPK menuntut 11 tahun penjara.
Lebih berat dari tuntutan JPU, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Senin, 23 Agustus 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Juliari Batubara juga pernah meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Dibatasi 25 Persen Mal Dibuka sampai pukul 20.00
Sebagaimana dikutip MEDIA BLORa dari seputartangsel.com dengan judul artikel Juliari Batubara Dijatuhi 12 Tahun Penjara Atas Korupsi Bansos Covid-19, vonis Juliari Batubara diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis.
“Menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Muhammad Damis membacakan putusan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 23 Agustus 2021.
Vonis 12 tahun tersebut diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara.
Baca Juga: Kronologis Penyelundupan 324,3 Kilogram Sabu yang Digagalkan BNN, Tersangka Terancam Hukuman Mati