- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Ketua Majelis Ulama Indonesia.
- Ketua Dewan Masjid Indonesia.
- Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam.
- Takmir/Pengurus Masjid dan Mushalla di Seluruh Indonesia.
- Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Berikut ini ketentuan dalam surat edaran Menteri Agama tentang pedoman penggunaan eengeras suara di Masjid dan Mushalla:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan Masjid/Mushalla.