Menteri Agama Berikan Peraturan untuk Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, Berikut Penjelasannya

- 22 Februari 2022, 22:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri larangan untuk masjid dan musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri larangan untuk masjid dan musala. /Istimewa via Kemenag/

- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan

- Ketua Majelis Ulama Indonesia.

- Ketua Dewan Masjid Indonesia.

- Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

- Takmir/Pengurus Masjid dan Mushalla di Seluruh Indonesia.

- Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut ini ketentuan dalam surat edaran Menteri Agama tentang pedoman penggunaan eengeras suara di Masjid dan Mushalla:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan Masjid/Mushalla.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah