Menteri Agama Berikan Peraturan untuk Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, Berikut Penjelasannya

- 22 Februari 2022, 22:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri larangan untuk masjid dan musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri larangan untuk masjid dan musala. /Istimewa via Kemenag/

MEDIA BLORA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pengeras suara Masjid dan Mushalla.

Aturan itu ditetapkan dalam surat edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.

Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Permenaker di Revisi dan di Permudah, ini Permintaan Jokowi pada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Karena itu, perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

”Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan pers secara tertulis, di Jakarta, Senin kemarin, seperti dikutip di laman resmi Kementerian Agama.

Menteri Agama juga menyampaikan bahwa surat edaran tersebut agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla bagi pengelola (takmir) Masjid dan Mushalla dan pihak terkait lainnya.

Menteri Agama menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada kepala:

- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x