MEDIA BLORA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pengeras suara Masjid dan Mushalla.
Aturan itu ditetapkan dalam surat edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.
Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Karena itu, perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
”Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan pers secara tertulis, di Jakarta, Senin kemarin, seperti dikutip di laman resmi Kementerian Agama.
Menteri Agama juga menyampaikan bahwa surat edaran tersebut agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla bagi pengelola (takmir) Masjid dan Mushalla dan pihak terkait lainnya.
Menteri Agama menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada kepala:
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.