Menteri Agama Berikan Peraturan untuk Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, Berikut Penjelasannya

- 22 Februari 2022, 22:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri larangan untuk masjid dan musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri larangan untuk masjid dan musala. /Istimewa via Kemenag/

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1. Subuh:

- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.

- Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3. Jum'at:

- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah