3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1. Subuh:
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
- Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3. Jum'at:
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan