Menteri Agama Berikan Peraturan untuk Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, Berikut Penjelasannya

- 22 Februari 2022, 22:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri larangan untuk masjid dan musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri larangan untuk masjid dan musala. /Istimewa via Kemenag/

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan Masjid/Mushalla.

b. Penggunaan pengeras suara pada Masjid/Mushalla mempunyai tujuan:

- Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas nabi dan suara adzan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

- Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.

- menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar Masjid/Mushalla.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam Masjid/Mushalla.

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah