Aturan Pengeras Suara Masjid: MUI Mendukung tetapi Aturan Jangan Terlalu Kaku. Bagaimana Isi Peraturan Ini?

- 24 Februari 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara
Ilustrasi Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara /REUTERS/Dlnuka Llyanawatte

MEDIA BLORA – Surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, mendapatkan respon beragam di kalangan masyarakat.

Berikut MEDIA BLORA mengutip berita dari media sosial yang sedang ramai diperbincangkan.

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa adanya surat edaran tentang aturan pengeras suara di masjid dan mushola tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pula, bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

Namun, perlu diingat pula bahwa masyarakat Indonesia adalah beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar menag dalam siaran pers yang diterima.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola masjid dan mushola dan pihak terkait lainnya," tegas Yaqut.

Perlu diketahui, bahwa aturan pemakaian pengeras suara di masjid dan mushola sudah pernah disampaikan melalui Instruksi Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag nomor KEP/D/101/1978, tetapi aturan terdahulu tersebut tidak dipatuhi.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x