Sri Mulyani: THR PNS hingga Pensiunan akan di Cairkan Mulai Senin, 18 April 2022

- 16 April 2022, 21:05 WIB
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

MEDIA BLORA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberitahukan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) PNS hingga pensiunan mulai dicairkan pada Senin, 18 April 2022.

Hal ini juga berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di pemerintah daerah.

Sri Mulyani melanjutkan, mulai minggu depan para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Presiden Jokowi Pamer Jalan Tol yang di Bangunnya saat Menjabat Baru 7 Tahun

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, di mana kementerian/lembaga mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani saat konferensi pers THR dan Gaji ke-13 secara daring, Sabtu, 16 April 2022.

Sri Mulyani mengatakan, bahwa tahun ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp34,3 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga PNS di daerah.

Rinciannya, THR untuk para Bbdi Negara di kementerian/lembaga pusat sebesar Rp10,3 triliun, untuk PNS daerah dan PPPK sebesar Rp15,0 triliun menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun APBD 2022, sedangkan untuk para pensiunan sebesar Rp9,0 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).

"THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yaitu aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan 3,3 juta orang," kata Sri Mulyani.

Adapun komponen THR yang akan diberikan tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sebesar 50 persen.***

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah