Besaran THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Nilainya Fantastis

- 26 April 2022, 08:20 WIB
Artikel tentang besaran THR Dan Gaji Ke-13 tahun 2022, nilainya fantastis.
Artikel tentang besaran THR Dan Gaji Ke-13 tahun 2022, nilainya fantastis. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

MEDIA BLORA - Lebaran Idul Fitri tahun 2022 sudah dipelupuk mata.

Satu hal yang selalu ditunggu oleh kebanyakan orang saat lebaran adalah tunjangan hari raya (THR).

THR menjelang lebaran sangat ditunggu termasuk oleh aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, THR dan Gaji Ke-13 Telah Resmi Diumumkan Pemerintah, Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran maksimal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota dewan hingga honorer dan dosen yang bekerja di instansi pemerintah.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

Dalam beleid tersebut ditetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Ketentuan ini termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah