PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Utamakan Honorer yang Lulus Passing Grade, Simak Penjelasannya di Sini

- 17 Mei 2022, 08:05 WIB
Peserta Tes PPPK
Peserta Tes PPPK /Antara/

Lebih lanjut untuk penempatan prioritas bagi guru dari sekolah induk yang sudah lulus passing grade.

Menurut KemenpanRB pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan mengalokasikan formasi guru agar guru dapat melamar di sekolahnya.

Seperti diketahui ada sebanyak 131.239 atau 17,3% formasi yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari total kebutuhan sebanyak 758.018.

Baca Juga: Timnas Indonesia Pastikan Lolos Semifinal Sepak Bola SEA Games, Setelah Menang 3-1 atas Myanmar

Dalam hal ini, KemenpanRB sudah menyampaikan bahwa mengenai pengusulan formasi ini oleh Pemda berdasarkan rekomendasi Kemendikbud.

Artinya yang sudah lulus PG, untuk nama-namanya sudah dicatat oleh Kemendikbud.

Terlebih, jika memang masih ada di sekolah induk dari guru yang masih mengajar.

Maka guru tersebut akan diberikan formasinya untuk guru dari sekolah induk, selama ijazahnya linier dengan formasi yang tersedia.

Karena nantinya formasi yang dibuka Pemerintah memang sangat sedikit dan tentunya belum mencukupi.

jika nanti pada bulan Juli masih belum mencukupi dari total kebutuhan formasi guru.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah