Berkendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia Polisi

- 16 Juni 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi /Antaranews/

MEDIA BLORA - Beberapa hari ini ramai di media sosial (medsos) terkait kabar larangan pakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor dari polisi.

Berita terkait larangan menggunakan sandal jepit saat berkendera sepeda motor ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi beberapa hari yang lalu.

Setelah ramai di medsos informasi terkait larangan pakai sandal jepit saat berkendara motor dari Polisi mencuat, banyak tanggapan dari warganet dan masyarakat.

Baca Juga: Berkendara Sepeda Motor Memakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Berikut Penjelasan Pihak Polri yang Sebenarnya

Agar tidak terjadi kesalahpahaman Divisi Humas Polri memberikan penjelasan terkait informasi yang sudah beredar di dunia maya tersebut.

Divisi Humas Polri lewat akun isntagram nya mengungkapkan bahwa "Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) yang memakai sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi" sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Instagram@divisihumaspolri pada 16 Juni 2022

Hal itu menjelaskan bahwa jika terdapat pengendara yang terjaring razia saat ada operasi dan memakai sandal jepit tidak akan diberikan sanksi, melainkan akan diberikan imbauan dan edukasi.

Baca Juga: POLRI: Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Roda Dua Tidak Akan Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa tujuan imbauan memakai sepatu dan bukan sandal jepit saat berkendara R2 adalah untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x