MEDIA BLORA - Beberapa hari ini ramai di media sosial (medsos) terkait kabar larangan pakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor dari polisi.
Berita terkait larangan menggunakan sandal jepit saat berkendera sepeda motor ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi beberapa hari yang lalu.
Setelah ramai di medsos informasi terkait larangan pakai sandal jepit saat berkendara motor dari Polisi mencuat, banyak tanggapan dari warganet dan masyarakat.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman Divisi Humas Polri memberikan penjelasan terkait informasi yang sudah beredar di dunia maya tersebut.
Divisi Humas Polri lewat akun isntagram nya mengungkapkan bahwa "Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) yang memakai sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi" sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Instagram@divisihumaspolri pada 16 Juni 2022
Hal itu menjelaskan bahwa jika terdapat pengendara yang terjaring razia saat ada operasi dan memakai sandal jepit tidak akan diberikan sanksi, melainkan akan diberikan imbauan dan edukasi.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa tujuan imbauan memakai sepatu dan bukan sandal jepit saat berkendara R2 adalah untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.