POLRI: Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Roda Dua Tidak Akan Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia

- 16 Juni 2022, 21:40 WIB
Info apakah ada larangan dan sanksi tilang saat naik motor pakai sandal jepit, simak penjelasan dari Korlantas Polri terkait hal tersebut.
Info apakah ada larangan dan sanksi tilang saat naik motor pakai sandal jepit, simak penjelasan dari Korlantas Polri terkait hal tersebut. /ANTARA FOTO/ Oky Lukmansyah

MEDIA BLORA - Beberapa hari ini ramai di media sosial terkait kabar larangan pakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor dari Kakorlantas Polri.

Berita terkait larangan menggunakan sandal jepit saat berkendera sepeda motor ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi beberapa waktu yang lalu.

Setelah beberapa hari informasi larangan pakai sandal jepit saat berkendara motor dari Polri mencuat, banyak tanggapan dari berbagai medsos dan ramai diperbincangkan warganet.

Baca Juga: Viral! Kasus Paidi Dapat Tanggapan Dari Hotman Paris dan Uya Kuya, Anak Paidi: Kita Akan Maju Banding!

Agar tidak terjadi kesalahpahaman Divisi Humas Polri memberikan penjelasan terkait informasi yang sudah beredar di dunia maya tersebut.

Divisi Humas Polri lewat akun isntagram nya mengungkapkan bahwa "Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) yang memakai sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi" sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Instagram@divisihumaspolri pada 16 Juni 2022

 Hal itu menjelaskan bahwa jika terdapat pengendara yang terjaring razia saat ada operasi dan memakai sandal jepit tidak akan diberikan sanksi, melainkan akan diberikan imbauan dan edukasi.

Baca Juga: Hati-hati! Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Dapat Ini Dari Polisi, Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa tujuan imbauan memakai sepatu dan bukan sandal jepit saat berkendara R2 adalah untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x