POLRI: Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Roda Dua Tidak Akan Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia

- 16 Juni 2022, 21:40 WIB
Info apakah ada larangan dan sanksi tilang saat naik motor pakai sandal jepit, simak penjelasan dari Korlantas Polri terkait hal tersebut.
Info apakah ada larangan dan sanksi tilang saat naik motor pakai sandal jepit, simak penjelasan dari Korlantas Polri terkait hal tersebut. /ANTARA FOTO/ Oky Lukmansyah

Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. karena, sandal jepit tidak bisa melindungi bagian kaki pengendara motor.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," Jelas Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Rasa Nyeri dan Nyut-nyutan Akibat Sakit Gigi Langsung Sembuh Tanpa Efek Samping, Cukup Pakai Bahan Alami Ini

Korlantas Polri Irjen Firman mengungkapan tidak akan melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pengendera motor yang menggunakan sandal jepit.

Hal ini sesuai pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi yang menyinggung soal banyak pemotor yang memakai sandal jepit padahal keselamatannya tak terjamin.

Meskipun demikian hal tersebut hanya sebatas imbauan supaya masyarakat sadar berkendara dengan aman dan mengutamakan keselamatan jiwanya.

Baca Juga: Mulai Juli 2022, Rawat Inap BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Akan Dihapus, Apakah Iuran Lebih Mahal? Ini Penjelasannya

"Imbauan-imbauan saja dulu. Semoga masyarakat sadar, hal tersebut penting untuk keselamatan, Kampanye keselamatan lalu lintas masih terus kita laksanakan," pungkasnya.

Bagi pengendara motor hendaknya selalu menaati peraturan dalam berkendara dan pakailah peralatan perlindungan yang sesuai stadar keamanan.

Demikianlan informasi terkait bagi pengendara motor yang tejaring razia dan mengunakan sandal jepit tidak akan ditilang, tapi akan diberikan imbauan dan edukasi.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah