POLRI: Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Roda Dua Tidak Akan Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia

- 16 Juni 2022, 21:40 WIB
Info apakah ada larangan dan sanksi tilang saat naik motor pakai sandal jepit, simak penjelasan dari Korlantas Polri terkait hal tersebut.
Info apakah ada larangan dan sanksi tilang saat naik motor pakai sandal jepit, simak penjelasan dari Korlantas Polri terkait hal tersebut. /ANTARA FOTO/ Oky Lukmansyah

Hal itu disebabkan karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai R2 tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Dengan mentaati tata tertib berlalu lintas, maka keselamatan diri sendiri dan orang lain akan lebih terjamin, terutama juga untuk generasi penerus bangsa.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam Operasi Patuh 2022 yang digelas mulai 13 sampai 26 Juni 2022

Baca Juga: Polisi Himbau Masyarakat, Tidak Berkendara Pakai Sandal Jepit

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberikan perhatian khusus ke sejumlah kebiasaan pengendara motor yang sering membahayakan diri.

Salah satu kebiasaan yang disoroti perihal pemakaian sandal jepit saat berkendara. Hal ini kelihatan sepele, namun itu justru dianggap berdampak pada keselamatan pengendara.

Firman Shantyabudi mengimbau dan mengajak masyarakat agar harus tertib dari diri sendiri dulu.

Masyarakat dapat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu dari orang terdekat.

Baca Juga: Sakit Gigi Berlubang dan Gusi Bengkak Langsung Sembuh Serta Keluarkan Ulat Gigi, Cukup Pakai 1 Bahan Ini

"Jadi jangan memberikan contoh yang dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang 'Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm', naik motor pakai sandal jepit," ucap Firman di Polda Metro Jaya, Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber Kamis 16 Juni 2022

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah