Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. karena, sandal jepit tidak bisa melindungi bagian kaki pengendara motor.
Korlantas Polri Irjen Firman mengungkapan tidak akan melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pengendera motor yang menggunakan sandal jepit.
Hal ini sesuai pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi yang menyinggung soal banyak pemotor yang memakai sandal jepit padahal keselamatannya tak terjamin.
Meskipun demikian hal tersebut hanya sebatas imbauan supaya masyarakat sadar
Bagi pengendara sepeda motor hendaknya harus selalu menaati peraturan dalam berkendara dan pakailah peralatan perlindungan yang sesuai standar keamanan.
Demikianlan informasi terkait bagi pengendara motor yang tejaring razia dan mengunakan sandal jepit tidak akan ditilang, tapi akan diberikan imbauan dan edukasi oleh polisi.***