Mohon Maaf ! ASN atau PNS Golongan Ini Gaji ke 13 Tahun 2022 tidak Akan Cair Pada Juli Ini

- 17 Juni 2022, 05:27 WIB
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA BLORA - Kabar gembira bagi para PNS atau Aparatur Sipil Negara karena gaji ke-13 akan segera cair.

Gaji ke-13 menjadi moment yang ditunggu oleh ASN baik itu PNS,TNI dan POLRI.

Rencananya gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Nilai gaji ke-13 pada tahun ini juga lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Akan tetapi ada beberapa golongan ASN atau PNS yang tidak bisa mencairkan gaji ke-13 nya.

Golongan apa saja yang tidak bisa mencairkan gaji-13?

Sebelum melangkah lebih jauh membahas tentang golongan PNS apa yang tidak bisa mencairkan gaji ke-13, berikut adalah besaran gaji ke-13 PNS dari semua golongan.

Baca Juga: Mohon Maaf ! Pemilik Mobil Ini Dilarang Isi BBM Pertalite, Berikut Penjelasanya

PNS Golongan I

Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500

PNS Golongan II

Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000


PNS Golongan III

Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

Baca Juga: Ternyata Ini Makna Lirik Lagu Glimpse of Us dari Joji yang Viral di TikTok

PNS Golongan IV

Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.

Setidaknya itulah besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN.

Namun ada beberapa golongan PNS yang tidak bisa mencairkan gaji ke-13.

PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2022 ini adalah yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, PNS atau ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2022.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x