Menjadi Profesi Idaman, Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

- 17 Juni 2022, 09:26 WIB
Menjadi profesi yang diidam-idamkan oleh para sarjana pendidikan, tapi ratusan CPNS ini justru pilih mengundurkan diri. Ini Penyebabnya.
Menjadi profesi yang diidam-idamkan oleh para sarjana pendidikan, tapi ratusan CPNS ini justru pilih mengundurkan diri. Ini Penyebabnya. /Via Instagram.com/@bkn2surabaya

MEDIA BLORA – Menjadi profesi yang banyak diidam-idamkan oleh para sarjana pendidikan, tapi ratusan CPNS ini justru pilih mengundurkan diri.

Ternyata ini yang menjadi penyebab kenapa ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pilih mengundurkan diri.

Publik sempat dikejutkan dengan begitu banyaknya CPNS yang memilih mengundurkan diri.

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut jika CPNS yang pilih mengundurkan diri tembus hingga ratusan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi 'Ngebut' Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

Apa yang dilakukan oleh ratusan CPNS ini tetunya menimbulkan kerugian besar untuk negara.

Pertanyaan menariknya adalah apa penyebab ratusan CPNS pilih mengundurkan diri?

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Jumat, 17 Juni 2022, menurut Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, ratusan CPNS tersebut memilih mundur karena beberapa hal.

  1. Gaji dan tunjangan

Salah satu alasannya yakni karena mereka kaget saat melihat gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS.

Baca Juga: GAWAT! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus?

Satya menuturkan mereka yang memilih mengundurkan diri sebagai CPNS sebenarnya sudah lulus, tapi karena merasa gaji yang ditawarkan terlalu kecil, mereka mundur.

Satya menilai ratusan CPNS tersebut merasa tidak selaras dengan ekspektasi mereka sejak awal, sehingga memutuskan mengundurkan diri.

  1. Kehilangan motivasi

Selain persoalan gaji dan tunjangan yang kecil, kata Satya, mereka yang mengundurkan diri karena beralasan kehilangan motivasi.

Lebih lanjut, Satya menyayangkan langkah ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Baca Juga: 8 Pelanggaran yang Ditilang pada Operasi Patuh 2022, Pakai Sandal Jepit atau Celana Pendek Bakal Kena Tilang?

Seharusnya, kata dia, mereka mencari informasi terlebih dahulu mengenai gaji dan tunjangan yang akan didapat sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS.

CPNS Mengundurkan Diri Menimbulkan Kerugian Negara

Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan pemerintah. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini jadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Satya memaparkan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: Mohon Maaf ! ASN atau PNS Golongan Ini Gaji ke 13 Tahun 2022 tidak Akan Cair Pada Juli Nanti

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp100 juta.

Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50juta.

Lalu, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Baca Juga: Cair Juni? Ini Jadwal Tanggal Gaji ke 13 PNS, dan Pensiunan 2022, Ini Besaran dan Kriteria Penerima Tunjangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Jadi itulah penyebab utama kenapa ada ratusan CPNS memilih mengundurkan diri meskipun ancaman sanksi di depan mata.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah