Syarat naik kereta api jarak jauh
1. Vaksin ketiga (booster), tak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;
2. Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Buka Sebanyak 1.086.128 Formasi ASN 2022 melalui Jalur PPPK dan CPNS
3.Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
4. Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19.
Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil
negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi