- Pengabdian kurang dari tiga tahun
Terkait dengan masa pengabdian yang diakui adalah dari perhitungan yang bersumber dari Dapodik.
Perhitungan masa pengabdian tersebut merupakan suatu terobosan dalam seleksi PPPK guru 2022.
Baca Juga: Cocok bagi Pemula, 4 Ide Usaha yang Menguntungkan dan Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil
Berdasarkan PANRB untuk proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) dengan Guru GTK (termasuk THK-II) yang berpengalaman tidak disamakan.
Keuntungan bagi yang mengabdi lebih dari tiga tahun masuk dalam kategori 3, ini merupakan guru non ASN di sekolah negeri.
Syaratnya telah mengabdi minimal 3 tahun (2013-2021) berdasarkan di database Dapodik.
Sehingga guru tersebut mempunyai perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.
Sedangkan yang memiliki masa pengabdian kurang dari tiga tahun masuk dalam kategori empat.
Dalam kategori empat ini merupakan guru non ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG.