Kabar Gembira, Masa Pengabdian Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berdasarkan Dapodik

- 20 Juli 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi/Kabar Gembira, Masa Pengabdian yang Sesuai Dapodik Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022
Ilustrasi/Kabar Gembira, Masa Pengabdian yang Sesuai Dapodik Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022 /DOK. Kemenpan RB/

Syarat masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan data dari database di Dapodik.

Selain kategori tiga dan empat terdapat pula kategori satu dan dua, lebih jelasnya berikut tentang empat kategori yang dimaksud.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Latih TNI AU, Pilot Dinyatakan Gugur dan Tinggalkan Istri dan Seorang Balita

Kategori 1

Kategori 1: Guru yang lulus passing grade, THK-II, guru non- ASN yang berada di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG. Kategori-kategori 1 dapat menjadi prioritas utama.

Kategori 2

Kategori II: Guru THK-II.

Kategori 3

Kategori 3: Guru non ASN di sekolah negeri. Syaratnya telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) sehingga memiliki perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.

Kategori 4

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah