Syarat masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan data dari database di Dapodik.
Selain kategori tiga dan empat terdapat pula kategori satu dan dua, lebih jelasnya berikut tentang empat kategori yang dimaksud.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Latih TNI AU, Pilot Dinyatakan Gugur dan Tinggalkan Istri dan Seorang Balita
Kategori 1
Kategori 1: Guru yang lulus passing grade, THK-II, guru non- ASN yang berada di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG. Kategori-kategori 1 dapat menjadi prioritas utama.
Kategori 2
Kategori II: Guru THK-II.
Kategori 3
Kategori 3: Guru non ASN di sekolah negeri. Syaratnya telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) sehingga memiliki perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.
Kategori 4