Adanya program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.
Memberikan layanan terbaik bagi masyarakat terkait perpajakan yang ada di Indonesia.
4. Mensinergikan data dan informasi
Penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi data serta informasi yang bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.
Baca Juga: Trending Topic di YouTube, Ini Lirik Lagu Lesti Kejora yang Berjudul 'Sekali Seumur Hidup'
5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak
Hal ini menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat.
Demikian terkait fakta-fakta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.***