Berlakunya NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan dengan acara Peringatan Hari Pajak ke-77.
Implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bertujuan menyederhanakan perpajakan.
Selain itu penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.
2. Mempermudah akses masyarakat
Suryo Utomo selalu Dirjen Pajak menjelaskan jika langkah tersebut sebagai cara untuk memudahkan masyarakat.
Masyarakat tidak perlu lagi mengingat 2 nomor yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diketahui, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi saat ini, harapannya nantinya terus bertambah.
Baca Juga: Sinopsis Film 2037, Mimpi Besar Seorang Narapidana yang Berusia 19 Tahun
3. Mempermudah transaksi wajib pajak