Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November-Desember 2022. Daftar Wilayah Simak Selengkapnya Disini

- 31 Desember 2022, 07:19 WIB
Bebas denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir Agustus 2022./pikiran-rakyat.com
Bebas denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir Agustus 2022./pikiran-rakyat.com /

 

MEDIA BLORA - Pemutihan pajak kendaraan setiap tahunnya dilaksanakan antara bulan November hingga Desember. pada tahun 2022 ini terdapat beberapa wilayah yang melaksanakannya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia pada November hingga Desember 2022.

Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan momen yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pada program ini, bagi yang telat memperpanjang masa berlakunya kendaraan hanya membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.

Baca Juga: Diare Secara Tiba-Tiba Tentu Harus Segera Diatasi. Lakukan Ini Jika Anda Mengalaminya di Rumah

Tentunya ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam kewajiban membayar pajak kendaraannya.

Alasan keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan beraneka ragam dari masyarakat. bisa dikarenakan faktor kelupaan atau memang sedang tidak memiliki uang untuk memperpanjang.

Namun itu semua bisa teratasi dengan sedikit memperingan beban pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x