Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November-Desember 2022. Daftar Wilayah Simak Selengkapnya Disini

- 31 Desember 2022, 07:19 WIB
Bebas denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir Agustus 2022./pikiran-rakyat.com
Bebas denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir Agustus 2022./pikiran-rakyat.com /

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik dan segera mungkin menyelesaikan pajak yang belum terbayarkan.

 Adapun beberapa wilayah di Indonesia yang masih membuka waktu pemutihan pajak dapat dilihat daftarnya sebagai berikut:

Wilayah DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di daerah DKI Jakarta hingga Desember 2022.

Baca Juga: Gandaria, Buah Langka di Indonesia yang Hampir Punah. Ketahui Fakta Uniknya, Cocok untuk Diet

Kemudahan yang diberikan ialah adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diikuti penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Wilayah Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah