- bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB),
- bebas biaya BBNKB ke II,
- bebas tunggakan PKB tahun kelima,
- bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.
Wilayah Sumatera Selatan
Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Program yang ditawarkan ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.
Wilayah Sulawesi Selatan
Pada wilayah Sulawesi Selatan, Bappenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.
Baca Juga: Nataru Tahun Ini Diprediksi Antusias Warga Tinggi Pasca Covid 19. Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada
Program ini diberikan pemerintah sejak 14 Juni 2022 hingga Desember 2022. Adapun yang dilaksanakan mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.***