Kabar Gembira ASN PPPK :Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS

- 6 Juni 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi. Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS
Ilustrasi. Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn

f. Jaminan Hari Tua

g. Perlindungan

h. Pengembangan Kompetensi

Sementara ASN PPPK berhak menerima :

a Gaji

b Tunjangan

c Cuti

d Perlindungan

e Pengembangan kompetensi

Dari segi hak, masih terdapat sedikit perbedaan antara PPPK dan PNS yaitu hak atas Fasilitas, Jaminan Pensiun serta Jaminan Hari Tua.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x