Kabar Gembira ASN PPPK :Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS

- 6 Juni 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi. Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS
Ilustrasi. Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn

Yang ke 2 tentang manajemen bahwa :

Manajemen PNS lebih fleksibel dan juga sangat menguntungkan, PNS bisa mendapat kenaikan gaji secara bertahap sesuai pangkat dan golongan masing-masing.

Dan juga bisa melakukan rangkap jabatan baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai pejabat fungsional.

PPPK tidak bisa rangkap jabatan sebab manajemen untuk mereka hanya memperbolehkan menjadi pegawai fungsional saja.

Yang ke 3 tentang proses seleksi yaitu :

PNS

a. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi :

-Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

-Tes Intelegensi Umum (TIU)

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x