Tidak seperti PNS yang bisa terus bekerja sampai pensiun dan juga memiliki nomor induk pegawai.
Kabar gembira bagi para ASN PPPK baru bahwa setelah pemerintah sepakat menghapus sistem kontrak kerja maka hanya ada sedikit perbedaannya.
Berikut ini perbedaan antara PPPK dan PNS :
Yang pertama tentang Hak PNS yaitu PNS berhak menerima:
a. Gaji
b. Tunjangan
c. Fasilitas
d. Cuti
e. Jaminan Pensiun