Kabar Gembira ASN PPPK :Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS

- 6 Juni 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi. Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS
Ilustrasi. Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn

Tidak seperti PNS yang bisa terus bekerja sampai pensiun dan juga memiliki nomor induk pegawai.

Kabar gembira bagi para ASN PPPK baru bahwa setelah pemerintah sepakat menghapus sistem kontrak kerja maka hanya ada sedikit perbedaannya.

Berikut ini perbedaan antara PPPK dan PNS :

Yang pertama tentang Hak PNS yaitu PNS berhak menerima:

a. Gaji

b. Tunjangan

c. Fasilitas

d. Cuti

e. Jaminan Pensiun

Baca Juga: Prediksi 40 Soal PAT IPA Kelas 5 Semester 2 Sesuai Kisi-kisi K-13 Tahun Ajaran 2022/2023 beserta Kunci Jawaba

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x