Khusus KPM Ini Akan Dapat PIP Rp2,2 Juta, Apakah Anda Salah Satunya?

- 2 April 2022, 08:37 WIB
Khusus Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PIP ini bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta
Khusus Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PIP ini bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta /Dok.Pribadi/

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri:

Baca Juga: Ingin Tahu Bansos PKH Tahap 2 Cair Hari Apa dan Jam Berapa, Lakukan Cara Ini agar Tidak Bolak-balik ke ATM

  1. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022
  2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  3. Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
  4. Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara kolektif.

Baca Juga: Yang Belum Terdaftar, Kemensos Buka Kesempatan Daftar PKH, Dapatkan BLT sampai dengan Rp10,8 Juta

  1. Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP
  2. Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  3. Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai
  4. Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa

Sementara itu untuk KPM PIP yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta adalah yang di dalam keluarganya memiliki anak SD, SMP, dan SMA.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah