Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri:
- Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022
- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
- Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
- Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu 2 April 2022, berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara kolektif.
Baca Juga: Yang Belum Terdaftar, Kemensos Buka Kesempatan Daftar PKH, Dapatkan BLT sampai dengan Rp10,8 Juta
- Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP
- Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
- Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai
- Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa
Sementara itu untuk KPM PIP yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp2,2 juta adalah yang di dalam keluarganya memiliki anak SD, SMP, dan SMA.***