Aturan dan Prosedur Membuat SIM Baru Lengkap dengan Biaya Pembuatan SIM Baru Mulai Maret 2022

10 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi: Membuat SIM baru /Pikiran Rakyat

MEDIA BLORA – Berikut informasi penting tentang pembuatan SIM baru yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin membuat  SIM di tahun ini.

Pada bulan Maret 2022 ini telah muncul peraturan baru dalam mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagaimanakah perbedaannya dengan tahun sebelumnya. Masyarakat harus tahu terkait tatacara dan prosedurnya.

Kita tahu bahwa SIM adalah berkas yang dibutuhkan hampir semua pengemudi kendaraan.

Kartu SIM menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.

Dikutib MEDIA BLORA dari berbagai Sumber inilah informasi terkait aturan pembuatan SIM baru 2022.

Dalam pembuatan SIM mengenai syarat umur diperbolehkannya membuat SIM,  sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, bahwa SIM digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Syarat Membuat SIM di Indonesia, Ada Perubahan Pada Batas Umur di Tahun 2022

Dijelaskan terlebih dahulu, sebelum ke syarat usia, bahwa SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Adapun SIM C digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, yaitu

  1. SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, 
  2. SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc,
  3. SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. Adapun SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Berikut disampaikan terlebih dahulu tentang tata cara pembuatan SIM.

Prosedur Pembuatan SIM Baru

  1. a)Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. b)Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter
  3. c)Ambil atau beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
  4. d)Bayar Asuransi Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
  5. e)Mengisi Formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket.
  6. f)Ikuti Ujian setelah nama dipanggil, yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

- Ujian Teori jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, akan diberi kesempatan mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp600.000 Cair dan Langsung Diantar ke Penerima, Jika Belum Dapat Adukan ke Sini?

Jika mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

 - Ujian Praktik jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, akan diberi kesempatan mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Jika mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

  1. g)Tanda tangan, pengambilan sidik jari, dan foto jika berhasil lulus di kedua ujian, yang semuanya secara elektronik atau digital.
  2. h)Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Masuk ke pembahasan syarat usia dalam pembuatan SIM. Sebagaimana yang diketahui masyarakat Indonesia, bahwa selama beberapa tahun terakhir, syarat membuat SIM adalah berusia 17 tahun. Namun di tahun 2022 ini ada perbedaan syarat umur membuat SIM.

Terkait dengan syarat umur, untuk tahun ini memang berbeda-beda, juga adanya peraturan baru lainnya dalam pembuatan SIM baru. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan terbaru tersebut

Membuat SIM Perorangan

SIM perorangan ini diperuntukkan pengguna kendaraan pribadi sehari-hari, dan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.  Batas usia minimalnya adalah:

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun

Adapun untuk syarat administratif yang harus dipenuhi diantaranya adalah:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpenampilan rapi dan bersepatu
  5. Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan

Selain hal-hal di atas, terdapat syarat tambahan yang harus diperhatikan juga, yakni dalam membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan, dan membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.

Baca Juga: Catat, Inilah Daftar Lengkap Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS 2022, Masyarakat Wajib Tahu

Membuat SIM Umum

SIM umum diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. Batas usia minimalnya; SIM A Umum berusia 20 tahun, untuk SIM B1 Umum berusia 22 tahun, dan SIM B2 Umum berusia 23 tahun

Syarat administratif  bagi pembuat SIM Umum adalah:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpenampilan rapi dan bersepatu
  5. Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
  6. Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP

Syarat tambahan dalam pembuatan SIM Umum adalah jika membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan. Untuk SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan. Sedangkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Hal penting berikutnya yang perlu diketahui adalah biaya pembuatan SIM, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:

1)   SIM A: Rp120 ribu

2)   SIM B1: Rp120 ribu

3)   SIM B2: Rp120 ribu

4)   SIM C: Rp100 ribu

5)   SIM D: Rp50 ribu

6)   SIM Internasional: Rp250 ribu

Disamping itu, ada biaya tambahannya, yaitu untuk asuransi sebesar Rp30 ribu, dan biaya SKUKP untuk SIM Umum sebesar  Rp50 ribu.

Baca Juga: HATI-HATI ! Jangan Konsumsi 6 Kopi Kemasan Ini Mengandung Bahan Kimia Obat Bisa Bahayakan Kesehatan

 Diharapkan dengan terbitnya peraturan baru bagi pembuat SIM di tahun ini, calon pembuat SIM sudah mengetahui segala persyaratan yang ditentukan agar dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan tidak merasa dirugikan atau kecewa.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler