MEDIA BLORA – Diterbitkannya peraturan baru dalam mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), akan diterapkan pada bulan Maret di tahun 2022 ini.
Bagaimanakah perbedaannya dengan tahun sebelumnya. Simak info selanjutnya
SIM adalah berkas yang dibutuhkan hampir semua pengemudi kendaraan. Kartu SIM menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.
Berikut informasi penting tentang pembuatan SIM baru yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM di tahun ini.
Dikutib MEDIA BLORA dari berbagai Sumber inilah informasi terkait aturan pembuatan SIM baru 2022.
Dalam pembuatan SIM mengenai syarat umur diperbolehkannya membuat SIM, sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, bahwa SIM digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca Juga: Mulai Bulan Maret 2022 Ada Aturan Baru Bagi Pembuat SIM Baru. Berikut Informasinya
Dijelaskan terlebih dahulu, sebelum ke syarat usia, bahwa SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.