Berkendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia Polisi

16 Juni 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi /Antaranews/

MEDIA BLORA - Beberapa hari ini ramai di media sosial (medsos) terkait kabar larangan pakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor dari polisi.

Berita terkait larangan menggunakan sandal jepit saat berkendera sepeda motor ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi beberapa hari yang lalu.

Setelah ramai di medsos informasi terkait larangan pakai sandal jepit saat berkendara motor dari Polisi mencuat, banyak tanggapan dari warganet dan masyarakat.

Baca Juga: Berkendara Sepeda Motor Memakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Berikut Penjelasan Pihak Polri yang Sebenarnya

Agar tidak terjadi kesalahpahaman Divisi Humas Polri memberikan penjelasan terkait informasi yang sudah beredar di dunia maya tersebut.

Divisi Humas Polri lewat akun isntagram nya mengungkapkan bahwa "Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) yang memakai sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi" sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Instagram@divisihumaspolri pada 16 Juni 2022

Hal itu menjelaskan bahwa jika terdapat pengendara yang terjaring razia saat ada operasi dan memakai sandal jepit tidak akan diberikan sanksi, melainkan akan diberikan imbauan dan edukasi.

Baca Juga: POLRI: Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Roda Dua Tidak Akan Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa tujuan imbauan memakai sepatu dan bukan sandal jepit saat berkendara R2 adalah untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Hal itu disebabkan karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai R2 tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Dengan mentaati tata tertib berlalu lintas, maka keselamatan diri sendiri dan orang lain akan lebih terjamin, terutama juga untuk generasi penerus bangsa.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam Operasi Patuh 2022 yang digelas mulai 13 sampai 26 Juni 2022

Baca Juga: Baca 3 Kata Ini Doa Akan Menembus Langit, Cara Mendoakan Anak Saat Sujud Terakhir Dalam Sholat

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberikan perhatian khusus ke sejumlah kebiasaan pengendara motor yang sering membahayakan diri.

Salah satu kebiasaan yang disoroti perihal pemakaian sandal jepit saat berkendara. Hal ini kelihatan sepele, namun itu justru dianggap berdampak pada keselamatan pengendara.

Firman Shantyabudi mengimbau dan mengajak masyarakat agar harus tertib dari diri sendiri dulu.

Masyarakat dapat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu dari orang terdekat.

Baca Juga: Ramai Di Medsos, Kasus Paidi yang Dituduh Rudapaksa Ponakan Ini Divonis Penjara 8 Tahun 6 Bulan, Ini Kisahnya

 

Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. karena, sandal jepit tidak bisa melindungi bagian kaki pengendara motor.

Korlantas Polri Irjen Firman mengungkapan tidak akan melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pengendera motor yang menggunakan sandal jepit.

Hal ini sesuai pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi yang menyinggung soal banyak pemotor yang memakai sandal jepit padahal keselamatannya tak terjamin.

Baca Juga: Viral! Kasus Paidi Dapat Tanggapan Dari Hotman Paris dan Uya Kuya, Anak Paidi: Kita Akan Maju Banding!

Meskipun demikian hal tersebut hanya sebatas imbauan supaya masyarakat sadar

Bagi pengendara sepeda motor hendaknya harus selalu menaati peraturan dalam berkendara dan pakailah peralatan perlindungan yang sesuai standar keamanan.

Demikianlan informasi terkait bagi pengendara motor yang tejaring razia dan mengunakan sandal jepit tidak akan ditilang, tapi akan diberikan imbauan dan edukasi oleh polisi.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler