Izinkan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan di Bawahnya, Menag Yaqut: Maksimal 50 persen

- 30 Agustus 2021, 17:11 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /instagram/@gusyaqut/

Menag mengatakan, vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat untuk melaksanakan PTM terbatas. Meskipun hal ini tetap dilakukan.

"Artinya usaha vaksinasi terhadap pelajar yang sudah memenuhi syarat tetap dilakukan," ujar Menag.

Selain itu, vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik juga tidak menjadi syarat melaksanakan PTM.

Baca Juga: Garda Terdepan Sektor Pendidikan, Vaksinasi Guru Perlu Diprioritaskan untuk Sukseskan PTM Terbatas

Meskipun secara faktual 50 persen guru dan tenaga pendidik di bawah lingkungan Kemenag sudah melakukan vaksinasi.

Sementara itu, untuk PPKM Level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.

Menag juga menambahkan bahwa PTM Terbatas harus sudah memperoleh izin dari Kepala Daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.*** (Rosikhan Anwar/Suara Merdeka)

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x