Menag mengatakan, vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat untuk melaksanakan PTM terbatas. Meskipun hal ini tetap dilakukan.
"Artinya usaha vaksinasi terhadap pelajar yang sudah memenuhi syarat tetap dilakukan," ujar Menag.
Selain itu, vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik juga tidak menjadi syarat melaksanakan PTM.
Baca Juga: Garda Terdepan Sektor Pendidikan, Vaksinasi Guru Perlu Diprioritaskan untuk Sukseskan PTM Terbatas
Meskipun secara faktual 50 persen guru dan tenaga pendidik di bawah lingkungan Kemenag sudah melakukan vaksinasi.
Sementara itu, untuk PPKM Level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.
Menag juga menambahkan bahwa PTM Terbatas harus sudah memperoleh izin dari Kepala Daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.*** (Rosikhan Anwar/Suara Merdeka)