MEDIA BLORA – Baru-baru ini Pemerintah Indonesia telah mengesahkan rincian lengkap biaya haji terbaru tahun 2022.
Tahun 2022, setiap calon jemaah haji yang mendaftar harus membayar biaya haji sebesar Rp39.886.009.
Besaran biaya tersebut telah disepakati pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VII DPR RI.
Baca Juga: Murtede Jadi Tersangka Gara-Gara Bunuh 2 Begal, Warga Lombok Tengah Demo Tuntut Kapolres Dicopot
Adapun rincian biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).