Korlantas Polri Jelaskan Soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

- 16 Juni 2022, 23:26 WIB
Beredar kabar yang menyebutkan jika naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang. Berikut penjelasan Korlantas Polri.
Beredar kabar yang menyebutkan jika naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang. Berikut penjelasan Korlantas Polri. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, dari 13 sampai 26 Juni 2022.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto, dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Berikut Penjelasan Langsung dari Menkeu

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi.

Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.

Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Baca Juga: Di Indonesia Tumbuh Subur Tanaman Ajaib yang Bisa Menghasilkan Emas, Harta Karun Baru Ditemukan

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah